Mantan Petinggi PLN Divonis 6 Tahun
JAKARTA -- Bekas General Manager PT PLN Distribusi Jawa Timur Hariadi Sadono divonis enam tahun penjara. Hariadi terbukti merugikan negara lebih dari Rp 175 miliar dalam kasus proyek pengadaan customer management system atau CMS di PLN Jawa Timur pada 2004-2007. "Sebagai pemimpin PLN, terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat dan perseroan," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Selain memvonis pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini