Kejaksaan Ajukan Kasasi atas Pembebasan Gayus
JAKARTA - Kejaksaan Agung berniat mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Gayus Halomoan P. Tambunan. "Kami sedang cari bukti barunya untuk kasasi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kamal Sofyan Nasution di kantornya kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto membenarkan adanya langkah institusinya itu. Namun ia membantah anggapan bahwa tindakan itu diambil karena ada desa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini