Perokok Bisa Tak Dapat Jaminan Kesehatan
MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang meminta Pemerintah Kota Malang tidak memasukkan warga miskin perokok aktif dalam daftar Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Dewan berasumsi, orang yang mampu membeli rokok adalah orang yang mampu mencukupi biaya kesehatannya.
"Rokok adalah kebutuhan sekunder dan kesehatan adalah primer. Jika bisa membeli kebutuhan sekunder, seharusnya bisa memenuhi kebutuhan primernya," kata Ketua Komisi Pendidik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini