Tumpak Panggabean Resmi Meletakkan Jabatan
JAKARTA - Tumpak Hatorangan Panggabean secara resmi meletakkan jabatannya sebagai pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Jabatan yang disandang selama lima bulan itu diletakkan setelah Tumpak menerima surat keputusan presiden tentang pemberhentian dirinya kemarin. "Saya akan kembali ke atas 'gunung'. Kembali bertapa," kata Tumpak di kantornya.
Pada awal Maret ini, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pelaksana Tugas Pimpin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini