Pasal Pelarangan Buku Diminta Dicabut
JAKARTA-Sejumlah aturan dan norma pelarangan buku dalam Undang-Undang Pengamanan Barang Cetakan dan Undang-Undang Kejaksaan diminta dicabut. Permohonan tersebut diajukan oleh Muhidin M. Dahlan dan Muhammad Chozin Amirullah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Muhidin adalah penulis buku Lekra Tak Pernah Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965, yang peredarannya dilarang oleh Kejaksaan Agung pada 23 Desember t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini