Saefudin Zuhri Dituntut 10 Tahun Penjara
JAKARTA--Terdakwa kasus terorisme, Saefudin Zuhri alias Tsabit alias Sugeng alias Abu Lubaba, dituntut 10 tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Saefudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam hal ini, Saefudin dianggap telah memberi bantuan dan menyembunyikan buron tersangka teroris Noor Din M. Top, yang kini telah tewas.
"Terdakwa pada 2005 pernah mencarikan k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini