Sidang UU Penodaan Agama
Komnas Menilai Hak Perempuan dan Anak Dilanggar
Jakarta -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menganggap Undang-Undang tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama melanggar hak perempuan dan anak.
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi kemarin, Ketua Komnas Perempuan Yunianti Chuzzifah meminta agar beleid tersebut dicabut. Dia menilai beleid bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pelaksanaan beleid penodaan agama i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini