Gugatan Pilkada Nabire Ditolak
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menolak gugatan ihwal pemilihan kepala daerah Kabupaten Nabire, Papua. Sebab, pelanggaran sistematis dan massif yang didalilkan dinilai tak terbukti. "Pelanggaran sistematis harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan dengan menggunakan strategi serta dilakukan secara komprehensif di wilayah yang luas. Sedangkan dari bukti-bukti yang terungkap, hal (yang) dimaksud tidak terjadi," ujar Ketua Mahkamah Mahfud Md. dal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini