Bupati Supiori Divonis 3 Tahun Penjara
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Bupati Supiori Jules Fitzgerald Warikar. Majelis menganggap Warikar terbukti melakukan korupsi dana proyek infrastruktur Kabupaten Supiori, Papua, pada 2006-2008, sebesar Rp 36,58 miliar.
"Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata ketua majelis hakim Herdy Agustin saat membacakan vonis di Pengad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini