Pengacara Ari Muladi Laporkan Anggodo ke Polisi
JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka penggelapan dan penipuan uang Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Anggodo Widjojo ke Kepolisian Republik Indonesia. Ini terkait dengan pernyataan Anggodo bahwa Sugeng meminta uang senilai Rp 3 miliar kepada adik Direktur PT Masaro Radiokom itu saat melakukan pertemuan pada September 2009 di Hotel Formule 1, Cikini, Jakarta Pusat.
"Anggodo sampaikan (pernyataan) itu di Komisi Pemberantasan Korupsi pada Seni
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini