Uji Materi Undang-Undang Mineral
Pengusaha Menilai Tak Ada Kepastian Hukum Pertambangan
Jakarta -- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pleno uji materi Pasal 172 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam sidang yang berlangsung kemarin siang, saksi ahli pemohon, Philipus M. Hadjo, menilai dua frasa dalam pasal 172 bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1.
Pasal tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi pemohon yang bergerak di bidang pertambangan. Pemohon adalah N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini