Zakat Diusulkan Jadi Pengurang Pajak
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengusulkan agar zakat menjadi pengurang pajak secara langsung. Selama ini orang membayar zakat dari laba atau penghasilan setelah dikenai pajak.
Kepala Baznas Didin Hafidudhin mengatakan, bila menjadi pengurang pajak secara langsung, zakat bisa dikelola untuk kepentingan yang lebih besar, seperti untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Hubungan Baznas langsung dengan masyarakat fakir," kata Didin dal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini