Pemerintah Ingatkan RS Internasional
Jakarta - Kementerian Kesehatan melarang penggunaan label "internasional" pada rumah sakit di Indonesia mulai Agustus 2010, kecuali jika sudah memiliki akreditasi. "Sampai Agustus, semua yang berlabel internasional harus dihilangkan kalau belum dinilai akreditasi internasional," kata Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Farid W. Husein dalam keterangan pers di kantornya kemarin.
Kementerian memberi tenggat hingga Agustus agar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini