Anak Buah Susrama Divonis 20 Tahun Penjara
DENPASAR--I Nyoman Wiradnyana alias Rencana, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar kemarin. Atas vonis itu, anak buah Susrama tersebut langsung mengajukan banding.
"Bukti-bukti keterlibatan terdakwa sangat kuat," kata Jumain, ketua majelis hakim. "Terdakwa ikut melakukan pemukulan yang berakhir dengan tewasnya korban," ia menambahk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini