Mahkamah Konstitusi Tolak Peraturan Konten Multimedia
JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan aturan yang membatasi penggunaan hak asasi manusia harus diatur dengan undang-undang. Itu sebabnya, menurut dia, hadirnya Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia dinilai tak tepat.
"Kalau isinya membatasi hak asasi untuk menyatakan pendapat, itu harus dengan undang-undang," ujar Mahfud di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin. Hal itu sesuai dengan Pasal 2
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini