Kilas
Pelaku Bom Bali Minta Grasi
DENPASAR-Salah seorang pelaku bom Bali 2002, Sarjiyo, 39 tahun, alias Zaenal Abidin, mengajukan permohonan grasi atau pengampunan kepada Presiden melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Pihak pengadilan negeri akan segera meneruskan permohonan itu. "Prosesnya memang melalui PN Denpasar karena putusan tingkat pertama dan locus delicti (tempat kejadian) di Denpasar," kata juru bicara PN Denpasar, Posma P. Nainggolan, kemarin.
Sarjiyo terlibat bersama-sama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini