Hakim Pelanggar Kode Etik Dipecat
JAKARTA-Majelis Kehormatan Hakim memecat Rizet Benyamin Rafael, hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. Majelis Kehormatan, yang terdiri atas hakim Mahkamah Agung dan komisioner Komisi Yudisial, menyatakan Rizet melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Majelis menolak pembelaan yang diajukan terlapor (hakim Rizet) dan memberhentikannya dengan tidak hormat dari jabatan hakim," ujar Zainal Arifin, ketua majelis kehormatan, dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini