Pembantu Harus Ditempatkan Secara Profesional
Jakarta -- Komisioner Komite Nasional Perempuan Sri Nurherwati mengatakan pembantu rumah tangga harus ditempatkan secara profesional. Alasannya, kesuksesan kalangan pekerja publik di Indonesia tidak terlepas dari kontribusi besar yang disumbangkan para pembantu rumah tangga.
Adapun Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengakui keberadaan mereka.
"Saat ini hubungan majikan dan PRT belum berada pada tingkat profesional," kata Sri di sela-sela peringat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini