maaf email atau password anda salah


Pemidanaan Pelaku Nikah Siri
Menjunjung Martabat Perempuan

Masih menjadi pilihan, karena prosesnya simpel.

arsip tempo : 171391510879.

. tempo : 171391510879.

Jakarta -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nasaruddin Umar mengatakan pasal pemidanaan bagi pelaku nikah siri dalam Rancangan Undang-Undang Perkawinan bertujuan menjunjung hak dan martabat perempuan serta anak.

"Kalau nikah siri atau bawah tangan, dampak sosialnya besar," kata Nasaruddin kepada Tempo kemarin. RUU Perkawinan sebagai pengganti Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mencantumkan ketentuan pidana unt

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan