Kilas
Pasal Penyadapan Diuji ke MK
JAKARTA - Aktivis hak asasi manusia meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alasannya, pasal mengenai tata cara intersepsi atau penyadapan yang diatur dengan peraturan pemerintah berpotensi melanggar hak asasi manusia.
"Dengan rancangan peraturan pemerintah tentang penyadapan, rentan terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Kalau diatur dengan undang-undan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini