Uji Materi UU Pemilu Ditolak
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan uji materi atas Undang-Undang Pemilihan Umum. Para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing untuk mengajukan permohonan uji materi. "Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Karenanya, permohonan tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Mahfud Md. dalam pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin.
Permohonan pertama diajukan ole
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini