maaf email atau password anda salah


KPU Batalkan Surat Edaran Bersama

Bawaslu menilai KPU terlampau gegabah.

arsip tempo : 171388916817.

. tempo : 171388916817.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Indonesia membatalkan surat edaran bersama antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal panitia pengawas pemilu. Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kemarin, keputusan ini diambil karena Bawaslu dianggap melanggar sejumlah kesepakatan, antara lain melakukan pelantikan panwaslu daerah tiga hari sesudah surat edaran ditandatangani.

"Itu pelantikan tahap pertama, setelah itu (22 Januari), Bawaslu melantik tahap

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan