KPU Batalkan Surat Edaran Bersama
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Indonesia membatalkan surat edaran bersama antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal panitia pengawas pemilu. Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kemarin, keputusan ini diambil karena Bawaslu dianggap melanggar sejumlah kesepakatan, antara lain melakukan pelantikan panwaslu daerah tiga hari sesudah surat edaran ditandatangani.
"Itu pelantikan tahap pertama, setelah itu (22 Januari), Bawaslu melantik tahap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini