Tan Kian Digugat Kembalikan Dana PT Asabri
JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah menerima surat kuasa khusus dari Kementerian Pertahanan untuk menggugat secara perdata pengelola gedung Plaza Mutiara, Tan Kian. Bersama Henry Leo dan Subarda Midjaja, Tan Kian diminta mengembalikan seluruh dana PT Asabri senilai Rp 410 miliar.
"Kami sudah menerima surat kuasa khusus dari Menteri Pertahanan untuk menggugat kekurangannya," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji saat jumpa pers kinerja 100 hari Kejaksaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini