maaf email atau password anda salah


Pelaku Judi Online Akan Dijerat Pasal Pencucian Uang

arsip tempo : 171393824544.

. tempo : 171393824544.

Jakarta -- Markas Besar Kepolisian RI akan menjerat pelaku sindikat perjudian online yang ditangkap Mabes Polri di Muara Kapuk, Jakarta Utara, dengan pasal money laundering (pencucian uang), selain dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Pasal money laundering dapat memberatkan pelaku," kata Brigadir Jenderal Saut Husman Nasution, Direktur I Keamanan dan Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Polri, kemarin.

Pelaku perjudian beromzet miliaran rupia

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan