Pemerintah Keberatan UU Penodaan Agama Dicabut
JAKARTA--Pemerintah menyatakan, keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sangat diperlukan untuk menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. "Tadi pemerintah sudah menyatakan sikap, undang-undang itu keberadaannya sangat diperlukan," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Jika undang-undang tersebut dicabut, konflik sosial berpotensi untuk terpicu. "Ini yang tidak kita harapkan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini