Anak 9 Tahun Divonis Bersalah
SURABAYA -- Anak berusia 9 tahun divonis bersalah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Dani--bukan nama sebenarnya--dianggap bersalah karena menyebabkan temannya disengat lebah di bagian pipi.
Siswa kelas III sebuah sekolah dasar negeri di Surabaya itu diberi sanksi dikembalikan kepada orang tuanya, pasangan Seno Pranggono-Eni Sulisytowati, supaya dididik. "Kami menilai perbuatan Dani hanya kenakalan seorang bocah," kata hakim Su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini