BPK Tolak Serahkan Dokumen Century
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan berkeras tak akan menyerahkan dokumen berkas pemeriksaan kasus Bank Century kepada Panitia Khusus Angket Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, lembaganya hanya bisa memberikan dokumen jika berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Sedangkan kerja Panitia Angket Century tidak di ranah itu.
"Kami tidak berani," kata Hadi dalam rapat dengan Pimpina
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini