Ketua MK: Presiden Bisa Dimakzulkan
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa dimakzulkan. Syaratnya, harus ada unsur pidana yang dilakukan oleh Presiden. "Kalau ada unsur kriminal, (pemakzulan) itu bisa dilakukan," kata Mahfud saat dihubungi kemarin.
Namun Mahfud menegaskan bahwa pernyataannya itu tidak dalam posisi untuk menilai apakah kasus Bank Century bisa mengakibatkan pemakzulan atau tidak. Sebab, jika terkait dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini