Tiga Rekanan PLN Terancam Penjara Seumur Hidup
JAKARTA -- Tiga orang rekanan PT PLN didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan sistem manajemen pelanggan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya adalah mantan Komisaris Utama PT Altelindo Karyamandiri Saleh Abdul Malik, mantan Direktur Operasional PT Altelindo Karyamandiri Achmad Fathony Zakaria, dan Direktur Utama PT Arti Duta Aneka Usaha Arthur Pelupessy.
"Terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini