KPK Kaji Unsur Pidana Honor BPD
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji unsur pidana dan pemborosan uang negara dari praktek pemberian honor bagi kepala daerah dari bank pembangunan daerah (BPD). Komisi antikorupsi menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Bank Indonesia.
"Bayangkan, ada 27 BPD dan ratusan pemerintah daerah, berapa yang dikeluarkan BPD untuk seluruh pejabat daerah?" kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
KP
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini