Jaksa Esther Tanak Dipastikan Dipecat
JAKARTA -- Jaksa Esther Tanak dipastikan bakal dipecat. Kejaksaan Agung telah menerima laporan resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Baik jaksa maupun Esther tak mengajukan permohonan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Artinya putusannya telah dianggap berkekuatan hukum tetap," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja di kantornya kemarin. Sesuai dengan aturan, kata Hamzah, pemberhentian tetap jaksa bermasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini