Hukuman Robert Tantular Diperberat
Jakarta--Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas banding yang diajukan terpidana pemegang saham Bank Century, Robert Tantular. Penguatan itu malah memperberat putusan terhadap Robert dari empat tahun menjadi lima tahun dan denda Rp 50 miliar subsider kurungan enam bulan.
"Bila dicermati, putusan pengadilan negeri kurang tepat sehingga harus diperberat dari empat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini