Ahli Pidana: Susno Berhak Bersaksi
JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudi Satrio, berpendapat, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji berhak bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. "Bahkan jika Susno pernah menyidik langsung," ujarnya kemarin.
"Apa yang diketahui Susno bisa disumbangkan agar pengadilan bisa menemukan kebenaran material," ujar Rudi melalui telepon.
Kamis la
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini