Imparsial Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati
JAKARTA - Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial mendesak pemerintah menghapus hukuman mati karena melanggar hak hidup yang dijamin konstitusi. "Hukuman mati adalah bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, serta melanggar hak hidup yang dijamin konstitusi," kata Direktur Pelaksana Imparsial Rusdi Marpaung dalam paparan pers di kantornya kemarin.
Ia berpendapat, telah tiba saatnya Indonesia, sebagai bagian dari bangsa-bangsa beradab di dunia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini