Bekas Pejabat Departemen Tenaga Kerja Divonis 3 Tahun
JAKARTA-Terdakwa Muzni Tambusai divonis tiga tahun penjara. Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini dinyatakan terbukti mengkorupsi uang eks Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi pada 2003-2008, serta diduga menerima suap.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar ketua majelis hakim Edward Pattinasarani saat membacakan putus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini