Komnas: Pengadilan HAM Ad Hoc Masih Diperlukan
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim menyatakan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc masih diperlukan di Indonesia. Hasil studi banding Mahkamah Agung ke Swedia, yang menyarankan peninjauan ulang keberadaan pengadilan itu, dia nilai tak peka terhadap konteks pembentukan pengadilan tersebut. "Sebelum kita menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu, seperti Kasus Semanggi dan Orang hilang, Pengadilan HAM Ad Hoc masih dibutuhkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini