Baridin dan Ata Tersangka Terorisme
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Baharudin Latip alias Baridin, mertua gembong teroris Noor Din M. Top, dan anaknya, Ata, 20 tahun, sebagai tersangka kasus pidana terorisme.
"Baridin menyembunyikan tersangka Noor Din dan menyimpan bahan yang digunakan untuk membuat bom rakitan," kata Komisaris Jenderal Ito Sumardi, Kepala Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta kemarin.
Ata dijadikan tersangka karena dianggap menyembun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini