Konstitusi Tak Kenal Pelarangan Buku
GARUT - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengenal pelarangan penerbitan buku. "Di konstitusi tidak ada pelarangan buku," kata Mahfud setelah menghadiri acara acara Dies Natalis Universitas Garut kemarin.
Mahfud mengomentari kontroversi buku Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century, yang ditulis George Junus Aditjondro.
Menurut Mahfud, aturan pelarangan buku hanya terdapat dalam peraturan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini