Desakan untuk Merevisi Undang-Undang ITE Menguat
JAKARTA - Sejumlah kalangan terus mendesak agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 direvisi. Kemarin desakan serupa mengemuka dalam diskusi "Strategi Lindungi Kebebasan Berekspresi di Era Multimedia", yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen Jakarta di kantor Dewan Pers. Mereka menuntut agar pasal 27 ayat (3) dicoret karena bisa menjadi alat untuk mengkriminalkan seseorang.
"Ancaman kriminalisasi d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini