UU Jaminan Sosial Akan Diprioritaskan
Jakarta -- Komisi Kesehatan dan Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat berjanji segera menggarap Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial setelah masa reses 5 Januari 2010. "Sudah masuk ke Badan Legislasi Dewan, untuk menjadi Rancangan Undang-Undang Prioritas," kata Wakil Ketua Komisi Kesehatan dan Tenaga Kerja (Komisi IX) DPR Sumarjati Arjoso kemarin.
Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial nantinya berfungsi seba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini