Pasal Pencemaran Nama Akan Diuji Materi
Jakarta -- Sejumlah lembaga nonpemerintah berencana mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal pencemaran nama baik yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), salah satu penggagas, berpendapat pasal pencemaran nama sudah tidak cocok dengan sistem hukum modern.
"Bila ada yang merasa dihina atau dicemarkan namanya, proses hukumnya harusnya perdata saja, bukan pi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini