Memaku Tangan Korban, Polisi Terancam Pidana
JAKARTA -- Seorang anggota Kepolisian Resor Kota Gorontalo, Brigadir Nafri, terancam pidana karena diduga menganiaya Kasman Noho, 24 tahun. Setelah menjadi korban salah tangkap, Kasman disiksa dengan cara kedua tangannya dipaku di meja dan dipukul dengan kayu hingga bengkak di kaki, kepala, serta punggung.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Oegroseno menyatakan, tindakan polisi itu bukan lagi pelangg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini