Anggodo Widjojo Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA " Anggodo Widjojo, adik tersangka bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dicegah ke luar negeri. Menurut R. Muchdor, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, permohonan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 30 November lalu. Pencegahan Anggodo ke luar negeri berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 30 November 2009 hingga 30 Mei 2010, ujar Muchdor melalui pesan singkat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini