Gubernur Diusulkan Dipilih oleh DPRD
JAKARTA " Tim perumus revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merekomendasikan agar gubernur tak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan gubernur disarankan kembali seperti sebelum era otonomi daerah, yaitu melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) di provinsi.
Anggota tim perumus, Siti Zuhro, mengatakan pemilihan oleh DPRD itu karena gubernur tak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat di daerah. Kons
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini