RPP Penyadapan
Serahkan Wewenangnya ke KPK
Jakarta - Di tengah kontroversi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi atau Penyadapan, mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chaerul Imam berpendapat Departemen Informasi dan Elektronika sebaiknya menghentikan pembahasannya. Pemerintah disarankan memusatkan kewenangan penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sepanjang gaji polisi dan jaksa masih kecil, Chaerul menilai besar kemungkinan penyadapan berpotensi disalahgun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini