"Syarat Hakim Antikorupsi Diskriminatif"
JAKARTA-Persyaratan seleksi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai diskriminatif. Menurut Krisna Harahap, hakim ad hoc kasasi Mahkamah Agung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan pada Oktober lalu itu mengatur bahwa hakim ad hoc (non-karier) harus melepas semua jabatannya ketika menjabat hakim. Tapi hakim karier masih dibolehkan memegang jabatan fungsional, seperti dosen di unive
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini