Oentarto Dituntut Penjara Lima Tahun
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dituntut hukuman penjara lima tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Ia dinilai melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur PT Istana Sarana Raya Samuel Hengki Daud.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sidang di pengadilan kemarin, menyatakan bahwa Oentarto, atas permintaan Hengki, membuat radiogram berisi spes
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini