Hakim Konstitusi Minta RPP Penyadapan Dihentikan
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi berpendapat, sebaiknya pemerintah menghentikan proses pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi.
Menurut hakim konstitusi Akil Mohchtar, RPP Penyadapan itu inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 lantaran mengatur penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dihentikan sajalah, itu inkonstitusional," ujar Akil Mochtar di kantornya kemarin. Sesuai dengan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini