Korban Obat Antifilariasis Gugat Perdata
JAKARTA - Tak hanya secara pidana, korban pengobatan massal antifilariasis di Bandung, Jawa Barat, akan menggugat Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih secara perdata. "Awal tahun depan kami akan gugat perdata, class action," kata Royke Barce Bagalatu, ketua tim advokasi korban pengobatan antifilariasis, kemarin.
Royke belum menghitung total besaran gugatan perdata yang akan diajukan ke Menteri Kesehatan. "Yang jelas, kami tengah mengkalkulasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini