Kilas
Izin Penyadapan ke Pengadilan Antikorupsi
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tak harus meminta izin kepada pengadilan negeri untuk bisa menyadap. Menurut dia, KPK bisa meminta izin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Ranahnya KPK adalah tindak pidana korupsi," kata Tifatul di Jakarta kemarin.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah soal Intersepsi atau penyadapan disebutkan bahwa lembaga yang ingin menyadap harus meminta izi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini